=Pengenalan=

=Prosedur / Diagram Alir=

Bagaimana cara mengajukan permohonan Paten?

  1. Mengajukan permohonan ke kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mengisi formulir permohonan yang disediakan dan diketik rangkap 2.
  2. Pemohon wajib melampirkan:
    1. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan KI terdaftar selaku kuasa;
    2. surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan inventor;
    3. deskripsi permohonan Paten dibuat rangkap 2 dan mencakup:
  • Judul invensi, dibuat dalam huruf kapital dan tidak digaris bawah;
  • Bidang teknik invensi, memuat secara umum dimana invensi ini termasuk di dalam bidang teknik tersebut dengan mengemukakan kekhususannya;
  • Latar belakang invensi, harus dikemukakan teknologi yang telah ada sebelumnya dan relevan dengan invensi tersebut;
  • Ringkasan invensi, memuat ciri teknis dari pokok invensi yang diungkapkan dalam klaim;
  • Uraian singkat gambar (bila disertakan gambar), memuat keterangan gambar secara singkat;
  • Uraian lengkap invensi, merupakan suatu pengungkapan invensi yang selengkap-lengkapnya, tidak boleh ada yang tertinggal atau tidak diungkapkan;
  • Klaim (dibuat pada halaman terpisah), memuat pokok invensi dan tidak boleh berisikan gambar atau grafik tetapi dapat memuat tabel rumus matematika atau reaksi kimia;
  • Abstrak (dibuat pada halaman terpisah), berisi ringkasan dari uraian lengkap invensi dan tidak lebih dari 200 kata.
    1. Gambar, apabila ada dibuat rangkap 2: hanya memuat tanda-tanda, simbol, huruf, angka, bagan, atau diagram yang menjelaskan tentang bagian-bagian dari invensi, tetapi tidak boleh terdapat kata-kata penjelasan;
    2. Bukti prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 2, apabila diajukan dengan hak prioritas;
    3. Terjemahan uraian invensi dalam bahasa Inggris, apabila invensi tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris;
    4. Bukti pembayaran biaya permohonan Paten;
  1. Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c dan d ditentukan sebagai berikut:
  2. Setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
  3. Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis dan terpisah, ukuran A4, berat minimum 80 gram dengan batas sebagai berikut:
    • batas atas: 2 cm
    • batas bawah: 2 cm
    • batas kiri: 2,5 cm
    • batas kanan: 2 cm
  4. Kertas A4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilap dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
  5. Setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas dan tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (1);
  6. Pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim serta tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (3);
  7. Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran spasi 1,5 dan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
  8. Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan;
  9. Gambar harus menggunakan tinta cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut:
    • batas atas: 2,5 cm
    • batas bawah: 1 cm
    • batas kiri: 2,5 cm
    • batas kanan: 1,5 cm
  10. Seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
  11. Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten satu sama lain.

Bagaimana cara mengajukan permohonan pendaftaran Merek?

  1. Mengajukan permohonan pendaftaran dalam rangkap 2 yang diketik dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan formulir permohonan yang telah disediakan yang memuat:
    • tanggal, bulan dan tahun permohonan;
    • nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon;
    • nama lengkap dan alamat kuasa, apabila pemohon diajukan melalui kuasa;
    • warna-warna apabila Merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna;
    • nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran Merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas.
  1. Surat permohonan pendaftaran Merek dilampiri dengan:
  • Fotokopi KTP, sedangkan bagi pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai dengan ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukan di Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya;
  • Fotokopi akte pendirian badan hukum  yang telah disahkan oleh notaris apabila permohonan diajukan atas nama badan hukum;
  • Fotokopi peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang (Merek kolektif);
  • Surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan;
  • Tanda pembayaran biaya permohonan;
  • 10 helai etiket Merek (ukuran maksimal 9×9 cm, minimal 2×2 cm);
  • Surat pernyataan bahwa Merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya.

Bagaimana cara mengajukan Permohonan Pendaftaran Ciptaan?

  1. Mengisi formulir pendaftaran ciptaan yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap tiga. Lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas meterai Rp.000,00;
  2. Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:
    1. nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta;
    2. nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang Hak Cipta; nama kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan;
    3. tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali;
    4. uraian ciptaan (rangkap 3);
  3. Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan;
  4. Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang Hak Cipta berupa fotokopi KTP atau paspor;
  5. Apabila permohonan badan hukum, maka pada surat permohonanya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut;
  6. Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut;
  7. Apabila pemohon tidak bertempat tinggal di dalam wiliayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI;
  8. Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon;
  9. Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak;
  10. Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya.

Bagaimana cara mengajukan permohonan pendaftaran Desain Industri?

  1. Mengajukan permohonan ke kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mengisi formulir permohonan yang memuat:
    • tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;
    • nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pendesain;
    • nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemohon;
    • nama, dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
    • nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas.
  2. Permohonan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya, serta dilampiri:
  3. Contoh fisik atau gambar atau foto serta uraian dari Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya (untuk mempermudah proses pengumuman permohonan, sebaiknya bentuk gambar atau foto tersebut dapat di-scan, atau dalam bentuk disket atau floppy disk dengan program yang sesuai);
  4. Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
  5. Surat pernyataan bahwa Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik pemohon.
    1. Dalam hal permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan dilampiri persetujuan tertulis dari para pemohon lain;
    2. Dalam hal permohonan diajukan oleh bukan pendesain, permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa pemohon berhak atas Desain Industri yang bersangkutan.

=Formulir=

download Kodefikasi Persuratan Paten Berbayar dan Tidak Berbayar
download Formulir Biaya  Pemeliharaan Paten Sederhana
download Panduan Batas Ukuran Kertas dan Tata Tulis Pembuatan Spesifikasi Paten
download Surat Edaran Penggunaan Dokumen Elektronik 2018
download Panduan Penulisan Deskripsi
download Format Gambar
download Patent Application Form
download Formulir Biaya Pemeliharaan Paten
download Formulir Penelusuran Paten
download Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi Oleh Inventor
download Statement Of Ownership Of The Invention (By Inventor)
download Formulir Permohonan Paten
download Formulir Permohonan Pengalihan Hak Paten
download Formulir Permohonan Perpanjangan Kelengkapan Persyaratan
download Formulir Permohonan Perubahan Data Bibliografi Paten
download Formulir Permohonan Perubahan Data Permohonan Paten
download Formulir Permohonan Petikan Daftar Umum Paten
download Formulir Permohonan Kelebihan Klaim / Halaman
download Formulir Permohonan Salinan Dokumen Paten
download Formulir Permohonan Pemeriksaan Substantif Paten
download Formulir Permohonan Keterlambatan Biaya PCT / Substantif
download Formulir Permohonan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
download Formulir Permohonan Pengalihan Hak / Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang
download Kodefikasi Persuratan Merek Berbayar dan Tidak Berbayar
download Surat Pernyataan Lisensi
download Formulir Permohonan Merek
download Formulir Perpanjangan Merek
download Formulir Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak
download Formulir Permohonan Pencatatan Perubahan Nama dan/atau Alamat
download Penjelasan Pengisian Permohonan Pendaftaran Merek
download Penjelasan Pengisian Perpanjangan Merek
download Penjelasan Pengisian Pencatatan Pengalihan Hak
download Penjelasan Pengisian Pencatatan Perubahan Nama dan Alamat
download Formulir Permohonan Pencatatan Lisensi
download Formulir Permohonan Hak Cipta
download Formulir Permohonan Hak Cipta (Permohonan dicetak pada kertas F4/legal)
download Formulir Permohonan Hak Cipta Online
download Kodefikasi Persuratan Desain Industri Berbayar dan Tidak Berbayar
download Formulir Permohonan Pencatatan Lisensi
download Formulir Permohonan Desain Industri