Skip to content
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
facebook
twitter
youtube
instagram
EnglishIndonesian
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Call Support 0822-7473-7806
Email Support lp2m@uma.ac.id
Location Jalan Kolam No. 1 Medan
  • BERANDA
  • TENTANG
    • PROFIL
    • VISI DAN MISI
    • TUJUAN DAN SASARAN
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • PIMPINAN DAN STAFF
    • RENCANA INDUK PENGEMBANGAN
    • RENCANA STRATEGIS
    • PROGRAM KERJA
      • BIDANG PENELITIAN
      • BIDANG PENGABDIAN
  • BERITA KEGIATAN
  • KERJASAMA
    • HIBAH
      • KEMENDIKBUD-RISTEK
        • PENELITIAN
        • PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
      • DANA INTERNAL YAYASAN (DIYA)
        • PENELITIAN
        • PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
      • LPDP
        • RISET KEILMUAN
      • MANDIRI
        • PENELITIAN
        • PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
    • KAITAN
      • UMA
        • SIGN IN WEBMAIL
        • PENJAMINAN MUTU UMA
        • HIMPUNAN APLIKASI ONLINE
        • JURNAL ILMIAH DOSEN
        • REPOSITORY UMA
        • OPEN ACCESS PUBLIC CATALOG
      • LEMBAGA
        • LLDIKTI WILAYAH I
        • DIKTI KEMDIKBUD
        • BRIN
        • PGHC
        • PHKI
  • LAYANAN & INFORMASI
    • APLIKASI
      • APLIKASI PENELITIAN & PENGABDIAN (LIPAN)
      • SWAMP-D
      • PROSIDING UMA
    • PENDANAAN
      • BIMA
      • RISNOV BRIN
      • MATCHING FUND
      • RISET KEILMUAN LPDP
    • ARSIP DIGITAL
    • GALERI
    • PELAYANAN ONLINE
      • Kinerja Penelitian dan PKM
      • Pengunggahan Laporan Akhir DIYA UMA Tahun 2021
      • Laporan Kemajuan DIYA UMA
    • HKI
      • Pendaftaran HKI
    • HELPDESK
  • PUBLIKASI
    • Jurnal Internasional
    • Hak Cipta
    • Paten
    • Prosiding
    • Buku

Perbedaan Merger dan Akuisisi yang Harus Anda Ketahui

Home > Artikel > Perbedaan Merger dan Akuisisi yang Harus Anda Ketahui

Perbedaan Merger dan Akuisisi yang Harus Anda Ketahui

Posted on November 26, 2022 by adminlp2m
0

Seringkali merger dan akuisisi dianggap sama, padahal terdapat perbedaan antara merger dan akuisisi. Nah, agar memahami dan sipa jika merger atau akuisisi terjadi pada perusahaan Anda, sangat penting sekali untuk mengetahui apa saja yang membuat keduanya berbeda. Jika Anda adalah salah satu orang yang masih bingung terkait perbedaan merger dan akuisisi, Anda bisa menyimak artikel di bawah ini secara lengkap.

Perbedaan Merger dan Akuisisi

1. Pengertian

Perbedaan merger dan akuisisi yang pertama bisa dilihat dari pengertiannya. Berdasarkan laman Investopedia, merger terjadi saat kedua perusahaan yang berbeda bergabung untuk membentuk suatu bisnis baru dengan cara memertahankan salah satu perusahaan utama. Disisi lain, akuisisi adalah ambil alih suatu perusahaan oleh perusahaan lain dengan cara membeli saham.

2. Eksistensi Perusahaan

Perbedaan merger dan akuisisi yang lainnya bisa dilihat dari eksistensi perusahaan. Pada merger, kedua perusahaan akan bersatu menjadi perusahaan baru. Sedangkan perusahaan pengakuisisi dan yang diakuisisi tidak akan kehilangan eksistensinya. Perusahaan yang terakuisisi hanya menjadi milik pengakuisisi saja.

3. Nama Perusahaan

Nama perusahaan yang baru akan terbentuk saat terjadi merger di dua atau lebih perusahaan yang menjadi satu. Sesuai dengan penjelasan sebelumnya, hal tersebut tidak terjadi pada sistem akuisisi, karena kedua perusahaan akan tetap memertahankan bentuk bisnisnya. Perusahaan yang diakuisisi akan tetap mempunyai nama yang sama, tapi bergerak di bawah perusahaan pengakuisisi.

4. Operasi

Merger adalah penggabungan yang bisa terjadi di dua perusahaan dengan skala yang sama, beberapa diantaranya mungkin saja berbeda skala. Tapi, kemungkinan besar akuisisi terjadi pada perusahaan yang skalanya lebih besar membeli lebih dari setengah saham dari perusahaan lain yang lebih kecil. Menurut laman Hoeg Law, akuisisi bisa juga terjadi tanpa persetujuan bisnis yang diakuisisi.

5. Legalitas

Kemudian perbedaannya terdapat pada legalitasnya. Hal ini memiliki proses yang lebih kompleks dan sulit daripada akuisisi. Karena, di dalamnya melibatkan banyak sekali formalitas legal yang harus dipenuhi. Sementara itu, proses akuisisi lebih cenderung terjadi secara cepat, karena formalitas legalnya lebih sedikit daripada proses merger. Namun walaupun proses akuisisi bisa dilakukan secara lebih mudah, di dalamnya pihak pengakuisisi memerlukan lebih banyak uang dan aset agar bisa melakukannya dengan lancar.

6. Tujuan

Kemudian dalam hal tujuan. Biasanya, ini dilakukan oleh suatu perusahaan agar bisa meminimalisir biaya operasional perusahaan dan memperluas cakupan di pasar serta meningkatkan omset perusahaan. Dengan melakukan merger, maka dua atau lebih perusahaan, baik itu perusahaan kecil, menengah atau perusahaan besar, bisa menjadi lebih kuat di pasar.

Di sisi lain, proses akuisisi lebih sering dilakukan untuk membeli perusahaan pemasok atau supplier agar biaya produksi per unit bisa lebih diminimalisir dan juga meningkatkan kapasitas produksi. Perusahaan yang terakuisisi juga nantinya bisa menghasilkan lebih banyak variasi produk karena memperoleh teknologi dan juga keahlian pekerja yang lebih maju.

7. Wewenang

Dalam sistem ini, setiap perusahaan yang tergabung di dalamnya akan dianggap setara dan tidak ada perusahaan yang lebih tinggi atau lebih rendah kedudukannya. Tapi dalam sistem akuisisi, perusahaan yang melakukan akuisisi akan dianggap lebih kuat dan memiliki kuasa pada perusahaan yang terakuisisi. Perusahaan pengakuisisi memiliki wewenang yang lebih besar dalam menentukan keputusan karena mempunyai sebagian besar saham perusahaan yang terakuisisi.

8. Manajemen

Perusahaan yang mengalami kondisi ini tidak akan mengalami banyak perubahan dalam hal struktur manajemen maupun kepemilikan perusahaan. Sedangkan dalam akuisisi, perusahaan yang terakuisisi harus siap mengalami banyak sekali perubahan. Hal tersebut terjadi karena kepemilikan perusahaan diambil alih oleh pihak perusahaan yang melakukan akuisisi.

Post Views: 872
Share

Tags: academic research, Dosen Berprestasi, Kampus di Medan, Kampus Internasional, Kampus Swasta Terbaik, Kampus Terakreditasi, Kampus Terbaik, quality research, research articles, Universitas Standar Internasional, Universitas Terakreditasi, Universitas Terbaik, writing research

Pengumuman Terbaru
Workshop Publikasi Artikel di Jurnal Internasional Bereputasi Terindeks Scopus
Workshop Publikasi Artikel di Jurnal Internasional Bereputasi Terindeks Scopus Dosen UMA Tahun 2022 Pemateri : 1. Prof. Drs. Mahyuddin, M.IT,...
Penerimaan Proposal Penelitian BOPTN-SAME-PHC NUSANTARA
Dalam rangka kerja sama penelitian antara Indonesia dan Prancis, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Riset, Teknologi, dan...

KAITAN UMA

 

News Update
LP2M Sosialisasi Program Penelitian dan PKM DIYA T.A. 2023
Rabu, 04 Januari 2023, LP2M melakukan Sosialisasi Mekanisme Program Penelitian dan PKM DIYA Tahun 2023 di Fakultas Hukum dan Isipol...
UMA Laksanakan PKM di Desa Sei Mencirim, Kec. Kutalimbaru
Dalam mendukung Tridarma Perguruan Tinggi serta Kinerja Pengabdian kepada Masyarakat maka Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Medan...
Tingkatkan Publikasi, LP2M UMA Gelar Workshop Scopus
Jum'at, 25 November 2022, LP2M Universitas Medan Area menggelar Kegiatan Workshop Publikasi Artikel di Jurnal Internasional Bereputasi Terindeks Scopus Bagi...

Statistik Pengunjung

  • 6
  • 8,680
  • 6,647
  • 1,900,295
  • 1,152,422
Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
(061) 7360168, 7366878, 7364348. Call Center : 0811-6013-888
(061) 7368012
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
(061) 8225602, 8201994 HP : 0811 607 259
(061) 8226331

Statistik Pengunjung

  • 6
  • 8,680
  • 6,647
  • 1,900,295
  • 1,152,422
Copyright © 2016 - 2023 PDAI - Universitas Medan Area