Skip to content
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
facebook
twitter
youtube
instagram
EnglishIndonesian
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Call Support 0822-7473-7806
Email Support lp2m@uma.ac.id
Location Jalan Kolam No. 1 Medan
  • BERANDA
  • TENTANG
    • PROFIL
    • VISI DAN MISI
    • TUJUAN DAN SASARAN
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • PIMPINAN DAN STAFF
    • RENCANA INDUK PENGEMBANGAN
    • RENCANA STRATEGIS
    • PROGRAM KERJA
      • BIDANG PENELITIAN
      • BIDANG PENGABDIAN
  • BERITA KEGIATAN
  • KERJASAMA
    • HIBAH
      • KEMENDIKBUD-RISTEK
        • PENELITIAN
        • PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
      • DANA INTERNAL YAYASAN (DIYA)
        • PENELITIAN
        • PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
      • LPDP
        • RISET KEILMUAN
      • MANDIRI
        • PENELITIAN
        • PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
    • KAITAN
      • UMA
        • SIGN IN WEBMAIL
        • PENJAMINAN MUTU UMA
        • HIMPUNAN APLIKASI ONLINE
        • JURNAL ILMIAH DOSEN
        • REPOSITORY UMA
        • OPEN ACCESS PUBLIC CATALOG
      • LEMBAGA
        • LLDIKTI WILAYAH I
        • DIKTI KEMDIKBUD
        • BRIN
        • PGHC
        • PHKI
  • LAYANAN & INFORMASI
    • APLIKASI
      • APLIKASI PENELITIAN & PENGABDIAN (LIPAN)
      • SWAMP-D
      • PROSIDING UMA
    • PENDANAAN
      • BIMA
      • RISNOV BRIN
      • MATCHING FUND
      • RISET KEILMUAN LPDP
    • ARSIP DIGITAL
    • GALERI
    • PELAYANAN ONLINE
      • Kinerja Penelitian dan PKM
      • Pengunggahan Laporan Akhir DIYA UMA Tahun 2021
      • Laporan Kemajuan DIYA UMA
    • HKI
      • Pendaftaran HKI
    • HELPDESK
  • PUBLIKASI
    • Jurnal Internasional
    • Hak Cipta
    • Paten
    • Prosiding
    • Buku

Strategi Cut Loss – Definisi dan Cara Menentukannya Waktunya

Home > Artikel > Strategi Cut Loss – Definisi dan Cara Menentukannya Waktunya

Strategi Cut Loss – Definisi dan Cara Menentukannya Waktunya

Posted on September 30, 2022 by adminlp2m
0

Kegiatan investasi tidak akan selalu berjalan lancar dan terus memberi keuntungan. Terkadang, ada saat-saat di mana nilai saham terus turun, bahkan lebih rendah dari harga beli. Pada saat itu, investor harus memutuskan apakah akan menjualnya untuk memotong kerugian (cut loss) atau justru mempertahankannya.

Secara harfiah, cut loss memiliki arti memotong (cut) kerugian (loss) sebagai suatu pencegahan agar tidak mengalami kerugian lebih besar lagi. Upaya ini umumnya dilakukan ketika telah melewati batas rugi yang ditetapkan investor sehingga mereka perlu segera menjualnya sebelum dana investasinya habis karena kerugian yang lebih besar.

Selain telah melewati batas rugi, sebenarnya terdapat kondisi-kondisi lain yang membuat investor harus segera menjual saham yang nilainya terus turun ini. Apa sajakah kondisi tersebut? Artikel berikut ini akan menjawabnya sekaligus menerangkan lebih lanjut mengenai apa itu cut loss saham, waktu yang tepat untuk melakukannya, dan cara menentukannya.

Pengertian Cut Loss Saham

Mengutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), cut loss adalah istilah yang digunakan ketika investor menjual saham di harga yang lebih rendah dari harga belinya. Upaya ini dilakukan bukan untuk merealisasi kerugian, melainkan justru mencegah kerugian yang lebih besar karena harga saham yang investor miliki terus turun.

Jika dilihat sekilas, ketika melakukan cut loss, investor atau trader akan tetap merugi. Hanya saja, kerugian mereka tidak akan lebih parah lagi. Strategi ini pun berguna untuk mempertahankan modal ketika mengalami krisis finansial atau masalah lainnya yang terkait dengan menurunnya harga saham. Karena itulah, strategi ini sering juga disebut sebagai protective stop strategy.

Waktu yang Tepat untuk Melakukan Cut Loss

Untuk menentukan kapan waktu yang paling tepat dalam melakukan cut loss, investor dapat melihat dari empat kondisi berikut sebagai pertimbangan.

1. Sudah Mencapai Batas Kerugian
Dalam investasi saham, potensi kerugian akan selalu ada. Karena itu, Anda perlu menentukan batas rugi sesuai profil resiko kerugian yang dapat ditanggung. Secara teori, tidak ada batas ideal untuk batasan rugi dalam berinvestasi.

Namun, menurut Analis Ekuitas PT NH Korindo, Ajeng Kartika, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, untuk trader atau investor yang nyalinya besar, bisa saja menetapkan batas kerugian 15% sampai 20%. Sementara untuk tipe sebaliknya, yang cenderung lebih aman dan konservatif, memiliki batasan rugi dari 3% hingga 5%. Apabila Anda telah mencapai batas kerugian yang Anda tetapkan, maka pada waktu tersebutlah Anda bisa mulai melakukan cut loss.

2. Harga Saham Terus Turun
Ketika Anda menganalisis fundamenal saham perusahaan tertentu yang memiliki potensi keuntungan tinggi, Anda tetap tidak boleh menutup kemungkinan bahwa perusahaan tersebut akan mengalami krisis. Ketika perusahaan tersebut sewaktu-waktu mengalami krisis dan performanya menurun, hingga berdampak terhadap nilai sahamnya, Anda bisa mempertimbangkan untuk melakukan upaya memotong kerugian sehingga tidak mengalami kerugian yang lebih besar.

3. Terdapat Kesalahan Saat Membeli Saham
Pada kondisi tertentu, tidak menutup kemungkinan Anda bisa melakukan kesalahan ketika membeli saham. Misalnya, ketika Anda melakukan transaksi saham secara terburu-buru tanpa adanya proses analisis yang mendalam. Dalam kondisi di atas, upaya memotong kerugian bisa Anda pertimbangkan untuk dilakukan. Terlebih apabila nilai saham tersebut cenderung menurun.

4. Ketika Terjadi Koreksi IHSG
Anda juga bisa mempertimbangkan untuk menjual saham dengan harga rendah ketika koreksi IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan) berlangsung. Sebab, pada waktu tersebut, Anda harus mengamati secara teliti dan memastikan apakah akan terjadi secara terus menerus atau tidak. Anda pun perlu mengetahui faktor yang menjadi penyebab koreksi indeks saham, entah itu krisis, isu dalam negeri, kerusuhan, atau yang lainnya.

Cara Menentukan Cut Loss

Cut loss adalah upaya menjual saham yang nilainya berkemungkinan untuk turun lebih rendah lagi. Namun, bagaimana cara menyadari bahwa saham yang investor pegang masih akan turun lebih rendah lagi? Untuk itu, ada tiga cara yang bisa membantu investor dalam menentukan upaya memotong kerugian atau menjual saham ini.

1. Berdasarkan Titik Support
Menjual saham dengan harga rendah bisa dimulai dengan menentukan titik support-nya. Ketika titik support telah ditentukan dan harga saham terus bergerak lebih rendah di bawah titik support, Anda bisa langsung menjual saham tersebut. Sebaliknya, apabila harga saham masih berada di atas titik support, Anda bisa mempertimbangkan untuk melakukan hold atau menahannya terlebih dahulu.

2. Berdasarkan Harga Beli
Menentukan upaya memotong kerugian juga bisa dilakukan dengan melihat pada harga beli. Tepatnya, dengan menetapkan batas rugi yang mampu ditanggung, misalnya 5% dari harga beli. Apabila kerugian telah mencapai persentase tersebut, Anda dapat segera menjualnya.

Namun, upaya memotong kerugian berdasarkan harga beli dinilai kurang fleksibel karena dianggap tidak memerhatikan prospek pergerakan harga saham untuk jangka panjang.

3. Berdasarkan Rekomendasi Analis
Investor juga bisa menentukan upaya memotong kerugian dengan melihat rekomendasi saham harian dari analis saham yang dikirim oleh perusahaan sekuritas kepada nasabah atau yang dapat dilihat di website sekuritas.

Rekomendasi ini biasanya ditulis dengan kata cut loss if atau stop loss. Meski pada dasarnya sama, upaya memotong kerugian dilakukan secara manual, sedangkan stop loss melalui aplikasi trading saham.

Post Views: 1,053
Share

Tags: academic research papers, Alumni Berprestasi, Artikel Jurnal, books, buku dosen, Community Service, Kampus Internasional, Kampus Swasta Terbaik, Kampus Terakreditasi, Kampus Terbaik, non research articles, UMA Bestari, UMA Sehat, Universitas di Medan

Pengumuman Terbaru
Workshop Publikasi Artikel di Jurnal Internasional Bereputasi Terindeks Scopus
Workshop Publikasi Artikel di Jurnal Internasional Bereputasi Terindeks Scopus Dosen UMA Tahun 2022 Pemateri : 1. Prof. Drs. Mahyuddin, M.IT,...
Penerimaan Proposal Penelitian BOPTN-SAME-PHC NUSANTARA
Dalam rangka kerja sama penelitian antara Indonesia dan Prancis, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Riset, Teknologi, dan...

KAITAN UMA

 

News Update
LP2M Sosialisasi Program Penelitian dan PKM DIYA T.A. 2023
Rabu, 04 Januari 2023, LP2M melakukan Sosialisasi Mekanisme Program Penelitian dan PKM DIYA Tahun 2023 di Fakultas Hukum dan Isipol...
UMA Laksanakan PKM di Desa Sei Mencirim, Kec. Kutalimbaru
Dalam mendukung Tridarma Perguruan Tinggi serta Kinerja Pengabdian kepada Masyarakat maka Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Medan...
Tingkatkan Publikasi, LP2M UMA Gelar Workshop Scopus
Jum'at, 25 November 2022, LP2M Universitas Medan Area menggelar Kegiatan Workshop Publikasi Artikel di Jurnal Internasional Bereputasi Terindeks Scopus Bagi...

Statistik Pengunjung

  • 1
  • 8,940
  • 6,849
  • 1,900,555
  • 1,152,624
Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
(061) 7360168, 7366878, 7364348. Call Center : 0811-6013-888
(061) 7368012
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
(061) 8225602, 8201994 HP : 0811 607 259
(061) 8226331

Statistik Pengunjung

  • 1
  • 8,940
  • 6,849
  • 1,900,555
  • 1,152,624
Copyright © 2016 - 2023 PDAI - Universitas Medan Area