Skip to content
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
facebook
twitter
youtube
instagram
EnglishIndonesian
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Call Support 0822-7473-7806
Email Support lp2m@uma.ac.id
Location Jalan Kolam No. 1 Medan
  • BERANDA
  • TENTANG
    • PROFIL
    • VISI DAN MISI
    • TUJUAN DAN SASARAN
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • PIMPINAN DAN STAFF
    • RENCANA INDUK PENGEMBANGAN
    • RENCANA STRATEGIS
    • PROGRAM KERJA
      • BIDANG PENELITIAN
      • BIDANG PENGABDIAN
  • BERITA KEGIATAN
  • KERJASAMA
    • HIBAH
      • KEMENDIKBUD-RISTEK
        • PENELITIAN
        • PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
      • DANA INTERNAL YAYASAN (DIYA)
        • PENELITIAN
        • PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
      • LPDP
        • RISET KEILMUAN
      • MANDIRI
        • PENELITIAN
        • PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
    • KAITAN
      • UMA
        • SIGN IN WEBMAIL
        • PENJAMINAN MUTU UMA
        • HIMPUNAN APLIKASI ONLINE
        • JURNAL ILMIAH DOSEN
        • REPOSITORY UMA
        • OPEN ACCESS PUBLIC CATALOG
      • LEMBAGA
        • LLDIKTI WILAYAH I
        • DIKTI KEMDIKBUD
        • BRIN
        • PGHC
        • PHKI
  • LAYANAN & INFORMASI
    • APLIKASI
      • APLIKASI PENELITIAN & PENGABDIAN (LIPAN)
      • SWAMP-D
      • PROSIDING UMA
    • PENDANAAN
      • BIMA
      • RISNOV BRIN
      • MATCHING FUND
      • RISET KEILMUAN LPDP
    • ARSIP DIGITAL
    • GALERI
    • PELAYANAN ONLINE
      • Kinerja Penelitian dan PKM
      • Pengunggahan Laporan Akhir DIYA UMA Tahun 2021
      • Laporan Kemajuan DIYA UMA
    • HKI
      • Pendaftaran HKI
    • HELPDESK
  • PUBLIKASI
    • Jurnal Internasional
    • Hak Cipta
    • Paten
    • Prosiding
    • Buku

Jabatan Struktural dan Fungsional : Definisi dan Perbedaannya

Home > Artikel > Jabatan Struktural dan Fungsional : Definisi dan Perbedaannya

Jabatan Struktural dan Fungsional : Definisi dan Perbedaannya

Posted on November 10, 2021November 10, 2021 by adminlp2m
0

Apa Bedanya Jabatan Struktural dan Fungsional? – pada ranah PNS, termasuk pula di dunia pendidikan tinggi maka profesi di dalamnya mempunyai 2 jenis jabatan. Pertama ialah jabatan fungsional serta yang ke 2 artinya jabatan struktural.

Dalam dunia pendidikan tinggi, baik dosen PNS juga non PNS sama-sama memiliki kesempatan menjabat 2 jenis jabatan tadi. Keduanya tentu mempunyai disparitas, perbedaan tidak hanya terletak dari istilah yang dipergunakan. tetapi juga detail lainnya, penerangan lengkapnya terdapat pada bawah.

Jabatan Struktural

Hal pertama yang perlu dipahami buat bisa mengetahui apa bedanya jabatan struktural dan fungsional bagi dosen adalah pengertian jabatan struktural. Jabatan struktural sinkron dengan namanya merupakan jabatan yang tercantum pada dalam struktur organisasi. Jabatan yang dipegang lalu mempunyai hak, kewenangan, tugas, serta tanggung jawab masing-masing.

Jabatan struktural sangat mudah dijumpai pada luar dunia pendidikan tinggi karena juga diberlakukan di banyak sekali perusahaan. Perusahaan umumnya memiliki struktur organisasi dan hal ini menerangkan jabatan struktural di dalam perusahaan tersebut. meliputi kepala divisi, ketua produksi, supervisor, manajer, direktur, dan lain sebagainya.

Struktur organisasi ini akan dibuat dalam bentuk bagan yang lalu dicetak dan dipajang di ruangan atau area tertentu. Hal serupa pula terjadi di pendidikan tinggi, dimana terdapat struktur organisasi yang lalu lebih akrab diklaim menggunakan kata jabatan struktural. Siapa pengisinya? lebih banyak didominasi adalah dosen.

Dosen yang menerima jabatan struktural otomatis akan mendapatkan tugas tambahan diluar tuga pokok yang tercantum pada pada Tri Dharma. Adapun model jabatan struktural yang bisa dipangku sang seseorang dosen dimulai dari Dekan, Rektor, kepala Jurusan, kepala program Studi, koordinator Departemen, serta lain sebagainya.

Kegunaan Jabatan

Bila membahas tentang apa bedanya jabatan struktural dan fungsional maka akan membahas jua definisi berasal jabatan fungsional. Jabatan fungsional artinya jabatan yang dipegang sang seorang dosen yang memilih tugas, kewajiban, dan tanggung jawabnya selama sebagai dosen yang lalu tak tercantum pada dalam struktur organisasi kampus.

Jadi, jabatan ini tidak seperti jabatan struktural yg memiliki kiprah pada politik kampus. Meskipun begitu, jabatan fungsional berisi tugas-tugas yang juga berafiliasi menggunakan jabatan struktural. di waktu dosen memangku jabatan fungsional tinggi maka ada kemungkinan akan diajukan buat mengisi jabatan struktural strategis.

Inilah alasan kenapa dosen menggunakan jabatan fungsional guru besar memiliki kesempatan tinggi diangkat menjadi rektor serta dekan. Dibandingkan dengan dosen yang jabatan fungsionalnya masih pada posisi Asisten ahli. Jabatan fungsional pertanda prestasi dosen pada melaksanakan Tri Dharma serta mempengaruhi penilaian kampus dalam menunjuk dosen tersebut buat mengisi jabatan struktural. Hal ini tentu sangat logis, sebab bagaimana seorang dosen bisa dipercaya menerima tugas tambahan Jika tugas utama saja masih terbengkalai?

Sebagai akibatnya, dosen yang telah sukses melaksanakan Tri Dharma secara berkelanjutan akan dinilai pihak kampus mampu dipercaya buat memangku jabatan struktural. kemudian, bukankah beban kerja dosen meningkat? Tentunya iya, karena tugas bertambah dan demikian pula menggunakan tanggung jawabnya. tetapi, sejalan dengan tunjangan yang diberikan sang kampus. Sekaligus dosen berkesempatan untuk memberi donasi lebih besar kepada kampus supaya terus maju serta berkembang. Jadi, dosen perlu berusaha meraih jabatan fungsional sekaligus jabatan struktural. Tinggal penekanan saja melaksanakan Tri Dharma menggunakan penuh tanggung jawab.

Maka jujur memangku jabatan struktural akan datang menggunakan sendirinya, sehingga dosen tak perlu terlalu berambisi. Meskipun memiliki ambisi sah saja dilakukan, asalkan tidak menentukan jalan yang salah .

Perbedaan Jabatan Struktural dan Fungsional

Melalui penjelasan di atas maka bisa menemukan sejumlah jawaban dari pertanyaan apa bedanya jabatan struktural dan fungsional? Rangkumannya adalah sebagai berikut:

1. Syarat Naik Jabatan
Setelah memangku jabatan maka akan muncul keinginan untuk naik jabatan. Lalu apa bedanya jabatan struktural dan fungsional dilihat dari aspek ini? Pada jabatan fungsional, syarat naik jabatan adalah dari angka kredit dosen dan untuk Guru Besar ada syarat juga dari aspek kualifikasi akademik.

Sedangkan jabatan struktural syaratnya adalah dosen memiliki integritas dan komitmen tinggi dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Semakin dosen bisa membangun citra positif dan bisa dibuktikan dengan prestasi. Maka dosen akan mendapatkan amanah memangku jabatan struktural.

2. Sistem Penilaian
Istilah jabatan tentunya akan mengarah pada suatu tingkatan, jadi baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional punya tingkatan tersendiri. Contoh pada jabatan struktural adalah ada Dekan kemudian di bawahnya ada Wakil Dekan, dan seterusnya. Sedangkan jabatan struktural ada Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar.

Supaya bisa naik jabatan, keduanya punya sistem penilaian. Khusus jabatan fungsional dinilai dari kualifikasi akademik misalnya untuk Guru Besar diwajibkan sudah mengantongi ijazah S3 (Doktor). Selain itu dinilai dari angka kredit dosen yang bersumber dari pelaksanaan Tri Dharma (mengajar, meneliti, mengabdi kepada masyarakat).

Sedangkan jabatan struktural penilaiannya dilihat dari prestasi dosen dalam karirnya di jabatan fungsional. Pada dasarnya setiap kampus punya penilaian sendiri-sendiri, namun dipastikan akan berhubungan dengan jabatan fungsional.

Seperti yang disampaikan di atas, jika dosen mampu menyelesaikan tugas pokok maka bisa diamanahkan menjalankan tugas tambahan (jabatan struktural). Jadi, semakin disiplin dosen mengejar jabatan fungsional maka jalan memangku jabatan struktural akan terbuka lebih lebar.

3. Tunjangan
Dari segi tunjangan, juga ditemukan perbedaan antara jabatan struktural dan fungsional. Pada jabatan fungsional dosen memperoleh tunjangan dari sertifikasi dosen dan jika sudah memangku jabatan Guru Besar kemudian memperoleh tunjangan jabatan.

Sedangkan jabatan struktural, setiap jabatan yang dipegang memberikan dosen tunjangan. Besaran nilai tunjangan jabatan struktural biasanya disesuaikan dengan kebijakan kampus.

4. Tugas dan Wewenang
Jawaban lain dari pertanyaan apa bedanya jabatan struktural dan fungsional adalah tugas dan wewenangnya berbeda. Secara umum, pemangku jabatan struktural memiliki tugas melaksanakan seluruh isi Tri Dharma.

Sementara jabatan struktural lebih spesifik, satu dosen pemangku jabatan Rektor memiliki tugas berbeda dengan Wakil Rektor dan seterusnya. Biasanya disesuaikan dengan kebijakan dari kampus masing-masing.

5. Jumlah Pemangku Jabatan
Jumlah pemangku jabatan untuk jabatan struktural masing-masing adalah satu orang dosen. Jadi, di dalam satu kampus tidak mungkin ada lebih dari satu Rektor. Sementara jabatan fungsional satu jabatan bisa diisi oleh banyak dosen. Sehingga dalam satu kampus bisa ada ratusan Lektor, Guru Besar, dan seterusnya.

Melalui penjelasan di atas maka bisa didapatkan jawaban yang pasti dari pertanyaan apa bedanya jabatan struktural dan fungsional. Silahkan dipahami, khususnya bagi siapa saja yang punya cita-cita menjadi dosen. Sebab menjabat jabatan fungsional dan struktural sangat penting bagi karir dosen.

6. Jenis atau Bentuk Jabatan
Dilihat dari jenis dan bentuk jabatan juga ditemukan perbedaan. Jabatan struktural adalah semua jabatan yang ada di sistem struktur organisasi kampus. Mulai dari rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua program studi, dan seterusnya. Sedangkan jabatan fungsional tidak tercantum dalam struktur organisasi kampus.

Namun pemilik jabatannya ada, dan kemudian masing-masing memiliki tugas dan wewenang yang jelas. Adapun jabatan fungsional dimulai dari Asisten Ahli kemudian naik menjadi Lektor, Lektor Kepala, dan tertinggi adalah Guru Besar atau Profesor.

Post Views: 23,940
Share

Tags: Dosen Berprestasi, Dosen Terbaik, junior colleges, Penelitian, research, research articles, Research Methods, researcher, UMA Bestari, UMA Sehat, writing research

Pengumuman Terbaru
Workshop Publikasi Artikel di Jurnal Internasional Bereputasi Terindeks Scopus
Workshop Publikasi Artikel di Jurnal Internasional Bereputasi Terindeks Scopus Dosen UMA Tahun 2022 Pemateri : 1. Prof. Drs. Mahyuddin, M.IT,...
Penerimaan Proposal Penelitian BOPTN-SAME-PHC NUSANTARA
Dalam rangka kerja sama penelitian antara Indonesia dan Prancis, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Riset, Teknologi, dan...

KAITAN UMA

 

News Update
UMA Masuk Di Jajaran Elit Perguruan Tinggi Versi Unirank 2023
 Universitas Medan Area kembali mendapatkan penghargaan atas keunggulannya sebagai salah satu Perguruan Tinggi Nomor 1 terbaik di Sumatera Utara. Kali...
LP2M UMA Gelar Seminar Proposal Penelitian & PKM DIYA UMA
Jum'at, 10 Maret 2023, LP2M UMA Menyelenggarakan Seminar Penilaian Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat DIYA UMA Tahun 2023 di...
Komitmen Bersama Pelaksanaan Program DIYA UMA Tahun 2023
Selasa, 07 Februari 2023, Universitas Medan Area bersama dengan LP2M melaksanakan kegiatan Komitmen Bersama Pelaksanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada...

Statistik Pengunjung

  • 9
  • 481
  • 410
  • 2,431,085
  • 1,562,501
Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
(061) 7360168, 7366878, 7364348. Call Center : 0811-6013-888
(061) 7368012
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
(061) 8225602, 8201994 HP : 0811 607 259
(061) 8226331

Statistik Pengunjung

  • 9
  • 481
  • 410
  • 2,431,085
  • 1,562,501
Copyright © 2016 - 2023 PDAI - Universitas Medan Area